JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menyetujui pengajuan rehabilitasi aktor Ammar Zoni yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan asesmen Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya, yakni M dan RH, telah disetujui sejak Senin (13/3/2023).
"Kenapa kami rehabilitasi Ammar Zoni, karena kami sudah periksa sesuai dengan fakta hukum bahwa yang bersangkutan adalah murni pengguna, artinya dia mengonsumsi sendiri," kata Ardhy saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Oleh karena itu, polisi menyetujui proses asesmen supaya Ammar Zoni dan dua rekannya terhindar dari kecanduan sabu.
"Hasil pemeriksaan urinenya juga positif Metamfetamin. Metamfetamin yaitu positif narkoba jenis sabu. Maka dari itu penyidik memutuskan untuk melakukan proses rehabilitasi guna menghindarkan Ammar Zoni dan dua temannya dari kecanduan," tambah dia.
Ardhy mengatakan Ammar Zoni bakal direhabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
Aktor berusia 29 tahun itu akan menghabiskan waktu di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor.
Walau demikian, Ardhy mengaku proses hukum tetap berjalan meski Ammar Zoni cs berada di panti rehabilitasi.
"Meski direhabilitasi, proses hukum akan tetap berjalan," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/14/15135791/polisi-ammar-zoni-akan-direhabilitasi-dari-kecanduan-sabu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.