Salin Artikel

Ini Kategori Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup dan Boleh Buka Selama Ramadhan

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan, surat edaran soal jam operasional tempat hiburan diterbitkan untuk menghormati bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa tempat hiburan yang berdiri sendiri (berlokasi di luar hotel), seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, atau rumah minum wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan 2023.

"Wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Sementara itu, tempat hiburan yang berlokasi di hotel diizinkan buka, dengan jam operasional maksimal pukul 24.00 WIB.

Aturan pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

"Sehingga pada pukul 24.00, seluruh operasional sudah berhenti," kata Andhika.

Andhika mengatakan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada malam Nuzul Qur'an dan satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.

Berikut aturan berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

  • Dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
  • Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/16342441/ini-kategori-tempat-hiburan-di-jakarta-yang-wajib-tutup-dan-boleh-buka

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke