Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan, surat edaran soal jam operasional tempat hiburan diterbitkan untuk menghormati bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa tempat hiburan yang berdiri sendiri (berlokasi di luar hotel), seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, atau rumah minum wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan 2023.
"Wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, tempat hiburan yang berlokasi di hotel diizinkan buka, dengan jam operasional maksimal pukul 24.00 WIB.
Aturan pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.
"Sehingga pada pukul 24.00, seluruh operasional sudah berhenti," kata Andhika.
Andhika mengatakan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada malam Nuzul Qur'an dan satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.
Berikut aturan berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/16342441/ini-kategori-tempat-hiburan-di-jakarta-yang-wajib-tutup-dan-boleh-buka
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.