Salin Artikel

Problematika Kebijakan "Car Free Day" di Polda Metro Jaya yang Belum Genap Sebulan: Bikin Macet dan Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau yang sering dikenal car free day (CFD) di lingkungan markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyisakan problematik.

Kebijakan ini mulai implementasikan pada Jumat (3/3/2023). Dalam kebijakan itu mengatur bahwa kendaraan pribadi anggota kepolisian maupun warga dilarang masuk setiap Jumat.

Namun kenyataannya, kebijakan itu belum mampu mengurangi jumlah kendaraan di lingkungan Polda Metro Jaya, maupun mengurangi polusi udara di Jakarta.

Masalah baru justru muncul saat kebijakan car free day di lingkungan Polda Metro Jaya diberlakukan, salah satunya kemacetan akibat parkir yang meluber ke badan jalan.

Banyak parkir liar

Sejumlah kendaraan parkir sembarangan di pedestrian dan pinggir Jalan Raya Gatot Subroto, tepatnya di sekitar gerbang masuk Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).

Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat itu parkir di sana karena tidak dapat masuk ke kawasan Mapolda Metro Jaya yang memberlakukan car free day setiap Jumat.

Sejumlah kendaraan sepeda motor terparkir di trotoar dan bahu jalan. Beberapa di antaranya disusun berbaris di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Simpang Susun Semanggi.

Terdapat pula beberapa mobil yang terparkir di sisi Jalan Raya Gatot Subroto menutupi jalur sepeda berwarna hijau. Kondisi tersebut pun membuat arus lalu lintas di Jalan Raya Gatot Subroto dari arah Cawang tersendat.

Seiring dengan macetnya lalu lintas, akses masuk kendaraan ke Mapolda Metro Jaya yang ditutup sejak Jumat pagi karena pemberlakuan car free day akhinya kembali dibuka.

Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat yang sebelumnya parkir sembarangan pun berangsur-angsur memindahkan kendaraannya.

Meluber ke badan jalan

Sejumlah pekerja yang sehari-hari melintasi ruas jalan itu pun mengeluhkan kebijakan tersebut. Sebab, pemberlakuan car free day di kawasan Mapolda Metro Jaya justru memperparah kemacetan.

Kondisi tersebut ditengarai oleh kendaraan pengunjung Mapolda Metro Jaya yang parkir sembarangan di bahu jalan hingga trotoar karena tak bisa masuk.

Alam (25), pegawai swasta di kawasan SCBD, mengatakan kemacetan imbas pemberlakuan CFD itu sudah terasa setelah melintasi flyover simpang Pancoran.

Kepadatan kendaraan baru terurai setelah melewati gerbang masuk Mapolda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto.

Sementara itu, Nur (28) seorang pegawai swasta di kawasan Palmerah, Jakarta Barat harus terjebak kemacetan sepanjang dua kilometer di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (17/3/2023).

Kondisi tersebut, kata Nur, disebabkan oleh banyak pengendara yang berhenti di pinggir jalan dekat gerbang Mapolda Metro Jaya karena tak dapat masuk.

Beberapa pengendara di antaranya bahkan sengaja memarkir kendaraan di trotoar hingga bahu Jalan Gatot Subroto.

"Ini mah car free day jadinya bukan mengurangi kendaraan dan atasi polusi, cuma mindahin parkiran kendaraan dari dalam Polda ke badan jalan," kata Nur.

Ditiadakan selama Ramadhan

Pemberlakuan car free day setiap Jumat di lingkungan Polda Metro Jaya pun akhirnya ditiadakan. Kendati demikian, penghentian car free day itu sementara waktu berlaku selama Ramadhan tahun ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditiadakan sementara untuk mempermudah aktivitas masyarakat.

Bersama dengan itu, Polda Metro Jaya juga akan mengevaluasi penerapan HBKB setiap Jumat sebelum nantinya diberlakukan kembali.

"Iya. Bulan Ramadhan ini Polda Metro lakukan Evaluasi untuk tidak memberlakukan CFD," ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/14220641/problematika-kebijakan-car-free-day-di-polda-metro-jaya-yang-belum-genap

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke