Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, pelaku berinisial RF alias B telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah tetapkan tersangka, yaitu RF alias B. Yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari relawan," kata Irwandhy di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).
B disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Irwandhy menuturkan, anggota TNI AL berinisial DS itu dianiaya pada 22 Maret 2023.
Insiden tersebut berawal dari cekcok saat korban melintas di persimpangan Kompleks DDN, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat cekcok, tersangka tiba-tiba memukul korban di area mulut. Akibatnya, DS mengalami luka di area tersebut.
"Kondisi korban sempat menderita luka di bagian mulut dan giginya juga luka. Korban juga mendapatkan perawatan di RSUP Fatmawati dan langsung melakukan visum di sana," tutur Irwandhy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/15213261/ditangkap-pak-ogah-yang-aniaya-anggota-tni-al-di-cilandak-jadi-tersangka