Salin Artikel

Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Natalia Rusli yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia datang sendiri ke kantor polisi pada Selasa (21/3/2023).

"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," ungkap Andri melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023).

Dihubungi secara terpisah, Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari mengatakan hal senada terkait penahanan terhadap Natalia Rusli.

"Jadi Natalia itu bukan ditangkap. Dia sudah mengetahui kalau dirinya DPO, dan dicari oleh polisi. Kemudian mungkin karena enggak tenang atau bagaimana, dia menyerahkan diri," jelas Ashari.

Terkini, pihaknya tengah memintai keterangan dari tersangka Natalia Rusli. Pengacara itu juga sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan dirinya.

"Iya (datang sendiri), saya juga belum tahu pasti didampingi pengacara atau bagaimana," papar Ashari.

Sebagai informasi, Natalia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan DPO terhadap advokat bernama Natalia Rusli. Natalia yang terjerat kasus penipuan penggelapan dan diyakini telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.

"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat (tahap 2) namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kala itu, Kompol Haris Kurniawan, Kamis (8/12/2023).

Duduk perkara kasus penipuan dan penggelapan Natalia

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (12/12/2022) Natalia menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Korban berinisial VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.

VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta," jelas Natalia saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut. Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.

Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor. Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya.

"Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi," ujar Natalia.

Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/27/06331931/natalia-rusli-serahkan-diri-ke-polres-jakarta-barat-usai-4-bulan-jadi

Terkini Lainnya

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke