JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih, tak kuasa menahan air matanya saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap anaknya.
Endang menunduk lalu terisak ketika mendengar JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), Endang duduk di sisi paling kiri baris kedua kursi penonton sidang.
Sesekali dia menghela napas ketika jaksa akan membacakan tuntutan.
Selama jaksa membacakan tuntutan, Endang terlihat sesenggukan. Perempuan yang mengenakan hijab berwarna kuning itu menyandarkan kepalanya ke punggung istri Dody, Rakhma Darma Putri.
Terlihat bahu Endang berguncang beberapa kali, sedangkan Rakhma yang duduk di kursi depan hanya terdiam, seolah tegar dengan tubuh menghadap meja persidangan.
Usai JPU membacakan tuntutan, Endang, Rakhma dan sejumlah anggota keluarganya bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Terlihat pula Rakhma bergandengan tangan dengan Endang ketika berjalan keluar ruangan sidang.
Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Jaksa dalam persidangan.
"Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," sambung Jaksa.
Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu. Dody juga mengakui, telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/27/14311201/isak-tangis-ibu-akbp-dody-prawiranegara-saat-jaksa-bacakan-tuntutan