Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, PT Naila sempat menawarkan kepada jemaah yang tertunda perjalanannya untuk mengaktifkan tiket pesawat hangus.
Penyidik menduga, praktik tersebut melibatkan pihak maskapai penerbangan, sehingga tiket pesawat jemaah bisa diaktifkan kembali dengan membayar sejumlah uang.
"Modusnya tiket hangus itu bisa dihidupkan lagi menambah sejumlah uang Rp 2,5 juta. Ini yang lagi diselidiki, kok bisa," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
"Maka kami akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," sambung dia.
Menurut Hengki, dugaan keterlibatan pihak maskapai muncul di tengah penyelidikan kasus penipuan PT Naila. Kala itu, jemaah yang ditelantarkan di Arab Saudi ternyata sempat ditunda keberangkatannya.
Para korban akhirnya harus menginap di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta sampai menunggu kepastian waktu keberangkatan. Alhasil, tiket pesawat yang sebelumnya sudah disiapkan hangus karena telah melewati jadwal penerbangan.
"Dijanjikan berangkat 18 September 2022 untuk kembali 26 September 2022. Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18 September 222. Visanya ternyata tidak diurus," kata Hengki.
Setelah itu, lanjut Hengki, PT Naila menjanjikan para jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci pada 29 September 2022 dan pulang ke Indonesia pada 7 Oktober 2022.
Namun, Hengki mengungkapkan bahwa para jemaah dikenakan biaya Rp 2,5 juta untuk mengaktifkan lagi tiket penerbangan yang sudah tidak berlaku.
Setelah berhasil berangkat, para jemaah justru ditelantarkan di Arab Saudi dan sempat tidak bisa pulang ke Tanah Air.
"Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai. Tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang," ungkap Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan, kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.
Hengki menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.
Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia.
Para jemaah pun dibiarkan telantar selama beberapa hari, sampai akhirnya dapat pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.
Kini, penyidik telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah tersebut. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/30/19032921/polda-metro-bakal-panggil-pihak-maskapai-yang-diduga-terlibat-penipuan