JAKARTA, KOMPAS.com - Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo jadi perbincangan panas lantaran dinilai tak wajar selama menjabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael melonjak hingga Rp 24 miliar dalam waktu delapan tahun.
Seperti diketahui, pada 2011 Rafael melaporkan kekayaannya Rp 20, 49 miliar. Pada 2020, harta Rafael yang dilaporkan mencapai Rp 55,65 miliar.
Kekayaan Rafael semakin mencolok saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya yang berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK menyita safe deposit box Rafael yang berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk mata uang Euro, dollar AS, dan dollar Singapura.
KPK juga menyita puluhan tas bermerk, 29 perhiasan, 1 sepeda, 2 dompet, serta 1 ikat pinggang dan sebuah jam tangan.
Dengan jumlah kekayaan fantastis itu, Rafael disebut tak sepeser pun membantu biaya pengobatan D, korban penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20).
Biaya pengobatan capai Rp 1,2 miliar
Hakim tunggal kasus penganiayaan D (17), Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan, Mario (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) tak pernah memberikan bantuan sepeser pun kepada keluarga korban.
Padahal, ketiganya diduga terlibat dalam penganiayaan D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).
Hakim menilai, ketiganya tak pernah memiliki niat untuk membantu pengobatan yang tembus Rp 1,2 miliar itu walau tahu D masih dirawat di rumah sakit hingga saat ini.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," ujar hakim dalam sidang vonis AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Fakta itu pertama kali diungkap Jonathan Latumahina, ayah D, di dalam persidangan.
Saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Mayapada, belum bisa berjalan, dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali ayahnya.
Kuasa hukum bakal ajukan restitusi
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mengatakan pihak keluarga bakal mengajukan restitusi terhadap semua pelaku. Apalagi, sampai saat ini tidak ada niat dari para pelaku untuk membantu meringankan biaya perawatan D.
Namun, Mellisa mengakui bahwa perhitungannya masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga belum bisa diungkap dalam sidang AG.
"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK dan masih diproses, sehingga pada akhirnya keadilan yang diperoleh D sempurna," kata Mellisa.
Keluarga D tolak bantuan dan permintaan maaf
Keluarga Mario pernah menjenguk D saat masih dirawat di RS Medika Permata Hijau, Selasa (21/2/2023). Saat itu, mereka juga menawarkan diri untuk menanggung biaya perawatan.
Namun saat itu, keluarga D dengan tegas menolak bantuan biaya rumah sakit yang ditawarkan keluarga Mario. Keluarga D menyatakan mereka akan menanggung seluruh biaya rumah sakit.
"Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya RS, tetapi keluarga menolak," ujar juru bicara keluarga D, M Rustam, kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
"Keluarga memutuskan untuk menanggung seluruh biaya RS seorang diri," sambung dia.
Tak hanya itu, keluarga D juga menarik kembali pemberian maaf yang pernah dia diberikan kepada Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) pada 22 Februari lalu.
Jonathan tidak ingin pemberian maafnya menjadi bumerang yang kelak bisa meringankan hukuman Mario dkk.
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian untuk pengampunan itu," tegas dia.
Ayah Mario ditahan
Kini, Rafael sudah ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).
Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak. Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/11/11573591/saat-hakim-singgung-mario-tak-pernah-bantu-pengobatan-d-padahal-pernah