Salin Artikel

Saat Hakim Singgung Mario Tak Pernah Bantu Pengobatan D, padahal Pernah Beri Tawaran tetapi Ditolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo jadi perbincangan panas lantaran dinilai tak wajar selama menjabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael melonjak hingga Rp 24 miliar dalam waktu delapan tahun.

Seperti diketahui, pada 2011 Rafael melaporkan kekayaannya Rp 20, 49 miliar. Pada 2020, harta Rafael yang dilaporkan mencapai Rp 55,65 miliar.

Kekayaan Rafael semakin mencolok saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya yang berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK menyita safe deposit box Rafael yang berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk mata uang Euro, dollar AS, dan dollar Singapura.

KPK juga menyita puluhan tas bermerk, 29 perhiasan, 1 sepeda, 2 dompet, serta 1 ikat pinggang dan sebuah jam tangan.

Dengan jumlah kekayaan fantastis itu, Rafael disebut tak sepeser pun membantu biaya pengobatan D, korban penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20).

Biaya pengobatan capai Rp 1,2 miliar

Hakim tunggal kasus penganiayaan D (17), Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan, Mario (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) tak pernah memberikan bantuan sepeser pun kepada keluarga korban.

Padahal, ketiganya diduga terlibat dalam penganiayaan D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).

Hakim menilai, ketiganya tak pernah memiliki niat untuk membantu pengobatan yang tembus Rp 1,2 miliar itu walau tahu D masih dirawat di rumah sakit hingga saat ini.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," ujar hakim dalam sidang vonis AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Fakta itu pertama kali diungkap Jonathan Latumahina, ayah D, di dalam persidangan.

Saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Mayapada, belum bisa berjalan, dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali ayahnya.

Kuasa hukum bakal ajukan restitusi

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mengatakan pihak keluarga bakal mengajukan restitusi terhadap semua pelaku. Apalagi, sampai saat ini tidak ada niat dari para pelaku untuk membantu meringankan biaya perawatan D.

Namun, Mellisa mengakui bahwa perhitungannya masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga belum bisa diungkap dalam sidang AG.

"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK dan masih diproses, sehingga pada akhirnya keadilan yang diperoleh D sempurna," kata Mellisa.

Keluarga D tolak bantuan dan permintaan maaf

Keluarga Mario pernah menjenguk D saat masih dirawat di RS Medika Permata Hijau, Selasa (21/2/2023). Saat itu, mereka juga menawarkan diri untuk menanggung biaya perawatan.

Namun saat itu, keluarga D dengan tegas menolak bantuan biaya rumah sakit yang ditawarkan keluarga Mario. Keluarga D menyatakan mereka akan menanggung seluruh biaya rumah sakit.

"Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya RS, tetapi keluarga menolak," ujar juru bicara keluarga D, M Rustam, kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

"Keluarga memutuskan untuk menanggung seluruh biaya RS seorang diri," sambung dia.

Tak hanya itu, keluarga D juga menarik kembali pemberian maaf yang pernah dia diberikan kepada Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) pada 22 Februari lalu.

Jonathan tidak ingin pemberian maafnya menjadi bumerang yang kelak bisa meringankan hukuman Mario dkk.

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian untuk pengampunan itu," tegas dia.

Ayah Mario ditahan

Kini, Rafael sudah ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).

Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak. Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/11/11573591/saat-hakim-singgung-mario-tak-pernah-bantu-pengobatan-d-padahal-pernah

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke