Salin Artikel

Eksepsi Kuasa Hukum: Haris Azhar Terjerat Kasus Hukum karena Suarakan HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis HAM Haris Azhar tengah terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menjalani sidang perdana bersama Fatia Maulidiyanti pada 3 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembacaan eksepsi pada Senin (17/4/2023), tim penasihat hukum Haris mengatakan, Haris terjerat kasus hukum karena ia kerap menyuarakan persoalan HAM.

"Pada hakikatnya, Haris memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi HAM dan pembelaan hak-hak warga," ujar tim penasihat hukum Haris di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Oleh karena itu, Haris dihadapkan dalam persidangan tidak lain karena menyuarakan situasi HAM di Papua.

Padahal, kata tim Penasihat Hukum, apa yang dilakukan Haris merupakan peran yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dikriminalisasi.

Dalam pembuatan podcast pada 21 Agustus 2021, pihak Haris dan tim Penasihat Hukum menyaksikan ribuan pengungsi orang asli Papua dan seorang pendeta dibunuh.

"(Kemudian) mahasiswa-mahasiswa yang ditangkap, jutaan hektar hutan dibabat, dan konflik bersenjata terus memakan korban jiwa," ungkap tim Penasihat Hukum.

"Sementara itu, segelintir pejabat diam-diam berbisnis kotor mengeruk sumber daya alam tanah Papua tanpa ada yang mengawasi," sambung mereka.

Adapun podcast yang dimaksud adalah sebuah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Konflik senjata berkepanjangan tersebut berimbas pada timbulnya pengungsi internal (internally displaced people). Para warga asli terusir dari tempat tinggalnya.

Tim Penasihat Hukum Haris turut membeberkan data dari Human Rights Papua.

"Jumlah total pengungsi Papua bervariasi antara 50.000 dan 60.000 per November 2021. Mereka tersebar di berbagai daerah pos konflik," tutur tim Penasihat Hukum.

"Antara lain Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, Nduga, Puncak, dan Yahukimo," imbuh mereka.

Sementara itu, menurut Amnesty International Indonesia, telah terjadi 69 kasus pembunuhan yang menelan 95 korban di luar hukum di Papua sepanjang 2010-2018.

Dalam catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya terdapat 48 peristiwa kekerasan di Papua.

Menurut data dari KontraS, peristiwa itu menyebabkan warga sipil menjadi korban.

"Kini, 17 April 2023, pada saat kami membaca eksepsi untuk Haris Azhar, situasi tidak juga membaik, bahkan memburuk," tegas tim Penasihat Hukum.

"Konflik bersenjata terus memakan korban rakyat sipil yang tidak berdosa. Pelanggaran HAM dan eksploitasi sumber daya alam masih saja terus terjadi. Sementara itu, tidak seorangpun dihadapkan ke pengadilan atas kejahatan tersebut," pungkas mereka.

Awal mula kasus

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa sengaja mencemarkan nama baik Luhut.

JPU menjelaskan, Haris melihat nama Luhut, yang memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Dengan demikian, kata jaksa, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam konten di kanal YouTube-nya.

"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap jaksa.

Perbuatan Haris disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/18/05090031/eksepsi-kuasa-hukum-haris-azhar-terjerat-kasus-hukum-karena-suarakan-ham

Terkini Lainnya

Pakai Foto Struick dan Nathan, Pedagang Aksesoris Banjir Cuan Jualan di GBK

Pakai Foto Struick dan Nathan, Pedagang Aksesoris Banjir Cuan Jualan di GBK

Megapolitan
Penyidikan Kasus Vina Hanya Fokus Pada Pegi, Hotman Paris: Tidak Akan Mungkin Terbongkar

Penyidikan Kasus Vina Hanya Fokus Pada Pegi, Hotman Paris: Tidak Akan Mungkin Terbongkar

Megapolitan
Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok

Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok

Megapolitan
Demi Dukung Timnas, Kevin Semangat Datang ke GBK meski Pakai Kursi Roda

Demi Dukung Timnas, Kevin Semangat Datang ke GBK meski Pakai Kursi Roda

Megapolitan
Eskalator Rusak, Pengguna KRL Usul Bikin Tangga di 'Skybridge' Stasiun Bojonggede

Eskalator Rusak, Pengguna KRL Usul Bikin Tangga di "Skybridge" Stasiun Bojonggede

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Laku Rp 725 Juta, Uang Lelang Bakal Langsung Diserahkan ke Korban

Rubicon Mario Dandy Laku Rp 725 Juta, Uang Lelang Bakal Langsung Diserahkan ke Korban

Megapolitan
Aksi Pendukung Timnas di GBK, Nyalakan 'Flare' hingga Pukul Tripod Reporter

Aksi Pendukung Timnas di GBK, Nyalakan "Flare" hingga Pukul Tripod Reporter

Megapolitan
Pria Tenggelam Saat Mandi di Kali Mookervart, Warga: Saya Sempat Peringatkan Bahaya

Pria Tenggelam Saat Mandi di Kali Mookervart, Warga: Saya Sempat Peringatkan Bahaya

Megapolitan
Eskalator 'Skybridge' Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Waktu Tempuh Berjalan Kaki

Eskalator "Skybridge" Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Waktu Tempuh Berjalan Kaki

Megapolitan
Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ceritakan Anaknya Gagal Nikah dan Harus Jual Rumah

Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ceritakan Anaknya Gagal Nikah dan Harus Jual Rumah

Megapolitan
Nasib Tragis Pemotor di Kramatjati, Tewas Tertancap Pagar Saat Hendak Buang Air Kecil

Nasib Tragis Pemotor di Kramatjati, Tewas Tertancap Pagar Saat Hendak Buang Air Kecil

Megapolitan
Ketika Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Anjing Fay, Dinilai Tak Salah di Mata 'Handler' Anjing K9

Ketika Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Anjing Fay, Dinilai Tak Salah di Mata "Handler" Anjing K9

Megapolitan
Otto Hasibuan: Kalau Tak Ada Saksi Mata, 5 Terpidana Pembunuhan Vina Bisa Tak Bersalah

Otto Hasibuan: Kalau Tak Ada Saksi Mata, 5 Terpidana Pembunuhan Vina Bisa Tak Bersalah

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual di Lelang Ketiga, Laku Rp 725 Juta

Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual di Lelang Ketiga, Laku Rp 725 Juta

Megapolitan
Merah Putih Stadion GBK Jelang Laga Indonesia Vs Filipina

Merah Putih Stadion GBK Jelang Laga Indonesia Vs Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke