Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syarif Luputo dalam keterangannya, Rabu (19/4/2024).
Car free day ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 5 ayat (1) Pergub dituliskan bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus (nasional/internasional) yang memerlukan suatu pengaturan IaIu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
"Itu juga, wilayah Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-simpang Arion sampai dengan simpang TU-Gas. Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut,” kata Syafrin.
Syafrin berujar, personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan dilibatkan dalam pengamanan, pengaturan, dan pengendalian lalu lintas selama kegiatan arus mudik dan arus balik Lebaran.
"Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri agar tetap berjalan lancar, aman, dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/19/12085391/libur-lebaran-2023-car-free-day-di-jakarta-ditiadakan-pada-23-april-dan