"Pada Maret 2024, kami akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Ia mengungkapkan, penonaktifan dilakukan Maret 2024 agar tak memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menetapkan DPT pada Juni 2023.
Oleh karena itu, hingga Maret 2024, Disdukcapil DKI hendak menggencarkan sosialisasi penonaktifkan NIK DKI.
"Juga (penonaktifan dilakukan) dalam waktu yang masih panjang untuk memberikan kenyamanan, ketenangan, kepada masyarakat. Untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi, spesifiknya di situ saja," ungkap Budi.
Menurut dia, sementara ini ada 194.777 NIK DKI yang akan dinonaktifkan. Budi menyebutkan, jumlah NIK DKI yang bakal dinonaktifkan masih bisa bertambah atau berkurang.
Disdukcapil DKI masih berkoordinasi dengan perangkat RT/RW untuk menyesuaikan data warga dengan NIK DKI tetapi tak lagi tinggal di Ibu Kota.
"(Jumlah NIK DKI yang akan dinonaktifkan) tinggal diverifikasi. Data ini (194.777) bisa berkurang atau bertambah nantinya," tutur Budi.
Sebagai informasi, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda. Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya.
Meski mengubah KTP ke provinsi lain, NIK warga tidak berganti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/04/22045461/nik-dki-warga-yang-tak-lagi-tinggal-di-jakarta-akan-dinonaktifkan-maret