Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berujar, kasus peredaran narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa menjadi contoh masih adanya pelanggaran oleh oknum anggota Polri.
"Masih ada oknum yang coba-coba melakukan pelanggaran, sehingga memang harus ada pengawasan ketat dari pimpinan," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023) malam.
Secara terpisah, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengakui masih banyak penyimpangan dalam pelaksanaan aturan soal penanganan barang bukti narkoba.
"Sebagai contoh, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dikumpulkan selama satu tahun atau hasil operasi beberapa bulan. Hal ini sesungguhnya sudah melanggar ketentuan," ungkap Benny.
Menurut Benny, penanganan barang bukti narkoba oleh kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam beleid itu, diatur bahwa barang bukti narkoba harus dimusnahkan 20 hari sejak disita penyidik kepolisian.
Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengeluarkan aturan mengenai prosedur operasional standar pemusnahan barang bukti narkoba.
Aturan itu mewajibkan setiap barang bukti narkoba dicek ulang keasliannya di laboratorium dan ditimbang lagi sebelum dimusnahkan.
"Ketentuan ini dibuat untuk menutup atau meminimalisasi celah penyalahgunaan barang bukti, digelapkan, ditukar dengan bahan lain, dicampur, dan lain-lain," jelas Benny.
Untuk itu, harus ada peningkatan pengawasan internal dan pengecekan ulang barang bukti agar tak digelapkan atau disalahgunakan.
"Pengawas internal, khususnya Wassidik, Propam, Itwasda, melakukan pengawasan dan pengecekan bila ada pemusnahan barang bukti, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak," ujar Benny.
Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/11/08354531/berkaca-pada-kasus-teddy-minahasa-polri-harus-perketat-pengawasan-barang