Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap D (17) itu hanya terdiam saat ditanya soal dugaan pencabulan yang dia lakukan terhadap AG.
Mario tak menyampaikan pernyataan apa pun berkait perkara dugaan pencabulan itu.
Dia hanya menjawab pertanyaan soal dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Mario diketahui menjadi saksi atas perkara sang ayah yang sedang dilidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya enggak tahu apa-apa, Mas. Saya kan enggak pegang HP," ujar Mario saat ditanya soal kasus ayahnya, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023).
"Ya iya, maka dari itu saya enggak tahu," kata Mario.
Sebagai informasi, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua orang yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan, hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D. Mario saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/22/12391461/mario-dandy-hanya-diam-saat-ditanya-soal-dugaan-dia-cabuli-ag