JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penganiayaan D (17), yakni Mario Dandy Satrio (10) dan Shane Lukas (19) disebut mendapatkan perlakuan khusus di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Informasi itu disebarkan oleh akun Twitter bernama "si Pablo" atau @logikapolitikid.
Dalam twit yang ditulisnya pada 28 Mei 2023, disebutkan Mario dan Shane ditempatkan di ruang tahanan khusus pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
Khusus untuk tersangka Mario disebut mendapatkan kamar sendiri dengan sejumlah fasilitas, salah satunya pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
Mario juga mendapatkan jatah makan malam yang berbeda dengan tahanan lain di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Akun Twitter si Pablo bahkan mengatakan, Mario bisa dengan leluasa menggunakan ponsel untuk melakukan video call.
"Si Mario bisa Call dan Video Call sesuka hati di sana… Enak gak yah," seperti dikutip dari akun @logikapolitikid.
Menanggapi hal itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Ali Soekarno membantah adanya perlakuan khusus kepada Mario dan Shane.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan berat terhadap D (17) itu diperlukan layaknya tahanan pada umumnya di Rutan Kelas 1 Cipinang.
"MDS dan SL ditempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lain," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Menurut Ali, penempatan Mario dan Shane di Mapenaling selama 14 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tahanan baru.
Bersamaan dengan itu, Ali pun membantah tuduhan pemberian perlakuan khusus terhadap kedua tersangka dengan menempatkan mereka di ruang dengan fasilitas pendingin ruangan.
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai standar operasional prosedur (SOP)," kata Ali.
Namun, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut lokasi penempatan Mario dan Shane setelah melewati masa pengenalan selama 14 hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/30/13350271/kepala-rutan-cipinang-bantah-mario-dandy-dapat-perlakuan-khusus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.