Adapun juru sita berinisial S diduga menerima uang suap penanganan perkara.
"Karena yang tangkap Badan Pengawasan MA, PN Jakarta Barat menunggu saja keputusan MA," kata Yulisar saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).
Sejak ditangkap pada Rabu (17/5/2023) lalu, S belum kembali bekerja di PN Jakarta Barat. Sebab, pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Belum ada (sanksi). Yang pasti sejak beliau tertangkap sampai sekarang, belum masuk kantor lagi," ujar Yulisar.
Sebelumnya, Yulisar membenarkan adanya dugaan S menerima uang suap dalam penanganan perkara. Namun, Yulisar belum dapat memerinci jumlah uang yang diterima juru sita senior tersebut.
"Memang ada (penyuapan), tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawas (MA)," jelas Yulisar.
Menurut Yulisar, penangkapan S dilakukan oleh internal Bawas MA. Bawas MA saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
Sementara ini, Yulisar menyebutkan, pelaku melakukan korupsi seorang diri sendiri. S diduga menunda eksekusi perkara tanpa kewenangan atau atas inisiatif dirinya sendiri.
"Pelaku sendiri, karena memang inisiatif sendiri," jelas Yulisar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/30/14110181/juru-sita-yang-diduga-terima-suap-belum-disanksi-pn-jakarta-barat-tunggu