KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka lokasi pelayanan uji kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.
Pelayanan ini ada dalam rangka upaya mengurangi emisi gas karbon untuk membentuk kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Diketahui belakangan ini, kualitas udara Jakarta memburuk karena polusi yang tinggi ditambah dengan panasnya suhu udara.
Mengutip dari sosial media resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), pengujian kendaraan bermotor dapat dilakukan di berbagai lokasi Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan kendaraan bermotor yang dimiliki.
Untuk di Jakarta, berikut ini lokasi, biaya dan cara daftarnya.
Lokasi Uji KIR di Jakarta
Jakarta Utara
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Biaya Retribusi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, terdapat 5 (lima) jenis kendaraan yang dilakukan pengujian dan memiliki biaya retribusi sebagai berikut:
Cara Daftar
Pendaftaran bisa dilakukan secara online sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/06/11510891/lokasi-uji-kir-di-jakarta-dan-biayanya