TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebutkan tak ada satu pun anggotanya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Pernyataan itu disampaikan Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman saat menanggapi dugaan keterlibatan oknum anggota KPI dalam kasus peredaran ganja sebesar 4,5 kg, yang saat ini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Tangerang.
"Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota," kata Mauludi dalam keterangan resminya, Rabu (7/6/2023).
Kendati demikian, ia tak menampik bahwa salah satu mantan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
Di samping itu, Mauludi mengatakan, KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
"Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang diduga menyeret oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dugaan itu muncul setelah pihaknya menangkap empat tersangka berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25) pada awal Mei 2023.
Kendati demikian, Zain mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenarannya.
"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," kata Zain saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Zain belum menjelaskan lebih jauh apakah terduga oknum KPI yang dimaksud adalah salah satu dari empat tersangka atau bukan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Zain menerangkan, awalnya Satresnarkoba menangkap ER di Perum Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket narkoba melalui Instagram.
Dari tangan ER, polisi menyita barang bukti ganja yang dikemas dalam tiga bungkus plastik hitam seberat 2,7 kg.
"Dari pengakuannya (ER) paket tersebut dikirim pamannya, berinisial HDM ke alamat ER mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," ucap dia.
Kemudian itu, polisi menangkap HDM di kediamannya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penggeledahan di temukan paket ganja 0,8 kg dirumahnya," tambah Zain.
Lebih lanjut, Zain mengatakan Satres Narkoba juga menangkap TMR di Cisoka, Tangerang, dengan barang bukti sembilan bungkus berlakban coklat berisi 0,8 kg, pada hari yang sama.
"Kami tangkap MA di Legok, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88,4 gram narkoba jenis ganja," ucap Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/08200781/kpi-bantah-anggotanya-terlibat-kasus-peredaran-ganja-seberat-45-kg-di