DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Depok mulai sibuk menggaungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, sebagai calon Wali Kota Depok.
Pengamat politik dari Citra Institute Efriza memperkirakan, PSI menggaungkan Kaesang di Kota Depok karena hendak memutus dinasti kekuasaan PKS di Kota Belimbing.
"Memang lagi memusatkan di Depok. Jangan sampai Depok menjadi kekuatan dinasti atau daerah pilih kekuasaan PKS," sebutnya melalui sambungan telepon, Kamis (15/6/2023).
Kata Efriza, PSI menggaungkan Kaesang lantaran putra Presiden Joko Widodo diwacanakan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di beberapa wilayah.
PSI yang "jeli" melihat kesempatan tersebut langsung bergegas menggaungkan sosok Kaesang.
"Memang PSI mencoba mengusung karena Kaesang wacananya ada di berbagai daerah, dicoba didorong, dan salah satunya di Depok," tutur Efriza.
Untuk diketahui, sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2005, pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok yang menang berasal dari PKS.
Koalisi lawannya, sejak Pilkada Kota Depok 2005, tak pernah menang sekali pun.
Sementara itu, DPD PSI Kota Depok diketahui telah menggaungkan sosok dari luar Kota Depok sebagai calon Wali Kota Depok, yakni anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Beberapa saat setelahnya, Kaesang mengaku siap maju menjadi "Depok Pertama".
Kaesang menyatakan hal ini melalui sebuah video yang diunggah dalam video berjudul "Klarifikasi, Saya Buka Suara" di kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat pada Sabtu (10/6/2023).
Dalam video itu, Kaesang juga meminta doa restu dari seluruh masyarakat supaya jalannya sebagai Depok 1 mulus.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Shalom, Om swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. Saya Kaesang Pangarep, saya sudah mendapatkan izin dan restu dari keluarga saya. Insya Allah dengan ini saya siap untuk hadir menjadi Depok pertama. Mohon dukungannya, merdeka!" ujar Kaesang, dikutip dari video tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/19483261/gaungkan-kaesang-di-depok-psi-dinilai-hendak-putus-kekuasaan-pks