Salin Artikel

Andai Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Pihak Keluarga

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan total restitusi yang harus dibayarkan ketiga pelaku penganiayaan D (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova mengungkapkan nominal restitusi yang harus dibayarkan para pelaku atas penderitaan D yakni sebesar Rp 120 miliar.

"Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Mendengar nilai yang cukup besar, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian bertanya kepada Jova bagaimana bila para pelaku tidak bisa membayar restitusi?

"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya salah satu JPU.

"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab Jova.

"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya jaksa lagi.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," tegas dia.

Jaksa kemudian bertanya, apakah mungkin restitusi dibebankan ke pihak lain bila pelaku penganiayaan tak sanggup membayar.

"Apakah mungkin restitusi dibebankan ke pihak lain?" tanya jaksa yang berbeda.

"Ada, dimungkinkan pihak ketiga. Restitusi dibayarkan oleh para terdakwa atau para pelaku dan juga pihak ketiga," jawab Jova.

JPU kemudian meminta penegasan, pihak ketiga yang bisa membayarkan restitusi pelaku itu siapa saja.

"Terkait dengan pembebanan restitusi ini yang bisa dibebankan kepada pihak ketiga, prosedurnya seperti apa?" tanya JPU.

"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2017 dan di Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 memang terkait dengan pihak ketiga dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas. Tapi dalam praktiknya kita merujuk pada golongan satu, dalam konteks ini keluarganya yang membayar atau meng-cover restitusi," tegas Jova.

Jova bahkan mengeklaim para pelaku tak perlu meminta persetujuan dari keluarga yang dibebankan.

Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan apra pelaku.

"Bisa serta-merta pihak ketiga untuk dibebankan restitusi. Namun semua balik lagi tergantung bunyi putusan halim," tutup dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/20/22255411/andai-mario-dandy-tak-mampu-bayar-restitusi-rp-120-miliar-lpsk-bisa

Terkini Lainnya

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Megapolitan
'Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini...'

"Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini..."

Megapolitan
Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Megapolitan
Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke