Salin Artikel

Pengakuan Mario atas Kebohongannya soal Keterlibatan Shane dalam Penganiayaan D, Majelis Hakim Kaget

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2203).

Dalam sidang kali ini, Mario mengakui sejumlah kebohongan yang pernah ia sampaikan kepada penyidik selama proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap D berlangsung.

Mario mengaku telah membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, salah satunya soal keterlibatan temannya, Shane Lukas Rotua (19).

Seperti diketahui, selama ini Shane disebut sebagai sosok yang memprovokasi Mario untuk menganiaya D. Provokasi itu diduga terjadi setelah Mario bercerita soal perbuatan D.

Pengakuan bohong soal provokasi Shane

Dalam persidangan, Mario mengaku sengaja memberikan keterangan palsu untuk membuat skenario Shane seolah-olah memprovokasi dirinya untuk menganiaya korban.

Menurut Mario, ia membuat skenario bahwa Shane ini yang membuat dirinya "panas" yang berujung pada penganiayaan D, Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan..

"Saya mau bikin skenario seperti itu, cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi dan saya bohong," tutur Mario, Selasa.

Di hadapan majelis hakim, Mario mengaku Shane tak pernah memanas-manasi dirinya untuk menganiaya D.

"Shane ada kata-kata begini, 'Kita pukulin saja, Den, di dalam?'," tanya hakim.

Mario menjawab, "Enggak ada, Yang Mulia, itu saya bikin-bikin saja."

"Dengan berat hati saya harus bilang bahwa saya berbohong mengenai Shane," tambah Mario.

Majelis hakim kaget

Majelis hakim bingung karena pernyataan Mario tidak sinkron dengan BAP. Hakim akhirnya menanyakan satu pertanyaan dengan tegas dan meminta Mario memberikan jawaban jujur.

"Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi, saya jelaskan kembali, saudara mengatakan, 'Kami parkir mobil di pinggir jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi, kami masih di dalam mobil. Lalu, Shane tanya ke saya, 'Entar gue ngapain Den, mau gue ikut pukulin juga?' Lalu saya jawab, 'Entar lu videoin aja'," ucap majelis hakim yang membacakan isi BAP.

"Ada enggak ngomong begitu?" tanya hakim menegaskan.

Mario kemudian menjawab bahwa keterangannya di dalam BAP yang dibacakan hakim adalah keterangan palsu.

"Yang saya tulis di BAP ini bohong, Yang Mulia," ungkap dia dengan nada lirih.

Hakim yang kaget lantas mempertegas pernyataan Mario.

"Bohong ini? Enggak benar (BAP) ini?" tanya hakim.

Hakim kemudian mempertanyakan lagi alasan Mario membuat BAP palsu.

"Kenapa kamu ucapin? Ini bukti tertulis kan!" ujar hakim.

"Karena di situ saya mau bilang Shane ini orang yang provokasi saya," kata Mario.

Shane menyesal

Dalam persidangan, Shane mengatakan kalau dirinya menyesal karena tidak melerai saat tendangan Mario beberapa kali mendarat ke tubuh D.

"Saya menyesal tentang perlakuan saya pada saat itu, saya sungguh menyesali," kata Shane dengan suara bergetar sambil mengusap air matanya.

Seketika ruang sidang hening beberapa detik. Shane terus menangis di depan hakim, lalu mengeluarkan sapu tangan dari saku belakang sisi kiri celana panjang hitamnya.

Di sisi kanan Shane, terdakwa Mario juga ikut-ikutan menangis. Wajah Mario tampak memerah. Ia beberapa kali menunduk dan mengusap matanya.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/05/08020181/pengakuan-mario-atas-kebohongannya-soal-keterlibatan-shane-dalam

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke