Pendapat itu disampaikan Mellisa setelah dua ahli pidana dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami melihat hampir sama dengan yang disampaikan ahli pidana yang sebelumnya. Bahwa intinya, perencanaan dari unsur-unsur terhadap fakta persidangan ini, perencanaannya sudah terbukti," jelas Mellisa di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Mellisa menilai ada ekskalasi waktu dari sebelum peristiwa terjadi hingga penganiayaan itu dilakukan.
Kata dia, jeda waktu itu bisa digunakan oleh terdakwa untuk menyusun niatnya.
"Nah, kalau ada jeda waktu seperti itu, maka perencanaannya sudah terjadi," ucap dia.
Selain itu, lanjut Mellisa, salah satu terdakwa juga tidak menghentikan terjadinya penganiayaan.
Hal itu, dinilai ahli dapat menjadi unsur turut serta dalam peristiwa tindak pidana.
"Seperti tadi dia (ahli pidana) ilustrasikan, ada golok, senjata dan sebagainya. Nah, dari fakta-fakta persidangan yang kita lihat, tidak ada hal-hal membahayakan, sehingga membuat pelaku yang lain tidak melakukan peleraian, sehingga tidak mungkin kalau memang ada peleraian itu dilakukan, maka ada perekaman," ucap dia.
"Sehingga jika dicermati dengan baik, dari yang disampaikan ahli, ini sudah sangat memberatkan terdakwa bahwa perencanaan ini sudah jelas, nyata adanya," imbuh dia.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan kepada anak yang ia lakukan kepada mantan kekasihnya yaitu AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/20183611/sidang-lanjutan-mario-dandy-kuasa-hukum-d-sebut-ada-unsur-perencanaan