JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, terungkapnya penipuan bermodus kerja paruh waktu itu bermula dari laporan seorang korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.
"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM," tutur dia di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Adapun laporan yang dimaksud teregistrasi dengan nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA per tanggal 28 Juni 2023.
Pelaku yang berhasil diamankan terkait laporan itu berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.
DPS berjenis kelamin perempuan, sementara DPP dan WW adalah laki-laki. Tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing.
DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening. Ia juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.
Untuk WW, dia berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan, serta perekrut DPS.
Leo melanjutkan, buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja.
Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah situs. Orang-orang yang mengeklik situs itu akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berkedok grup kerja patuh waktu.
Dalam grup itu, para korban akan ditawari sebuah tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan.
Setelah menyetor, uang akan dikembalikan beserta keuntungan dalam nominal yang telah ditentukan.
"Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis," Leo berujar.
Memakan korban
Modus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu sudah memakan korban, salah satunya AH.
Perempuan yang berdomisili di Pulogadung ini mengalami kerugian sebesar Rp 878 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus penipuan ini masih dalam proses penyidikan.
Apa yang disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa merupakan hasil sementara hingga 25 Juli 2023.
"Ini yang bisa disampaikan untuk sejauh proses pengungkapan penipuan online, atau yang menggunakan media elektronik," tutur dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menambahkan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
"Dimungkinkan dan diindikasikan, masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar neheri. Kami masih pengembangan (kasus)," terang dia dalam kesempatan yang sama.
Terkait hukuman terhadap tiga tersangka yang berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/25/21180371/polisi-ungkap-modus-penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-kerja