JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari empat pecandu narkoba yang mengeroyok seorang pria di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, merupakan residivis.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku berinisial G (30) juga sempat menjadi bandar sabu. Adapun G dan tiga temannya menganiaya M (34), yang mereka duga sebagai informan polisi.
"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ungkap Aep dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan pengeroyokan bermula ketika keempat pelaku datang ke rumah korban. Di sana, M dituduh sebagai informan polisi.
"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi. Namun korban menyangkal," jelasnya.
Pelaku yang tidak percaya pun langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, serta senjata tajam. Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan. Usai dianiaya, korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Kalideres.
"Pelaku berjumlah empat orang, kami berhasil mengamankan sebanyak tiga orang di antaranya berinisial G, A, dan L, sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," tutur Syafri.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menganiaya M.
"Kami turut mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, satu buah pipet, berikut timbangan," imbuh Syafri.
Kini, para pelaku ditahan di Mapolsek Kalideres. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/27/22144751/4-pecandu-narkoba-keroyok-pria-di-kalideres-satu-di-antaranya-residivis