Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep mengatakan, pihaknya mencatat ada sekitar tujuh ASN dari berbagai jabatan yang diduga melanggar aturan.
Sebab, seorang ASN tak boleh berafiliasi dengan ormas partai politik.
"(Catatan Bawaslu) ada sekitar lima sampai tujuh orang. (Jabatannya) ada lurah yang masuk ormas politik, ada camat, ada kabid," kata Acep saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi Forkopimda di Serpong, Tangsel, Jumat (28/7/2023).
Acep mengatakan, para ASN itu termonitor Bawaslu setelah mengunggah aktivitasnya di media sosial Facebook.
Namun, Acep enggan mengungkapkan nama-nama ASN maupun ormas partai politik itu.
"Itu kan kami lihat dari Facebook mereka. Mereka itu kan senang upload (foto), mulai ketika deklarasi, pelantikan," ucap Acep.
Pada kesempatan berbeda, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kota Tangsel Dadang Raharja mengatakan bakal menelusuri temuan Bawaslu, meskipun pihaknya belum menerima laporan tersebut.
"Sampai saat ini saya justru baru dengar ya. Itu kan info yang disampaikan Bawaslu menjadi masukan buat kami (selaku) pemerintah daerah. Tapi, nanti akan kami telusuri kebenarannya," ucap Dadang.
Dadang mengatakan, apabila oknum ASN itu terbukti bergabung dengan ormas partai politik, pihaknya bakal memberikan sanksi.
"Yang jelas kalau ada ASN masuk ke salah satu partai atau ormas sayap, bentuknya apa pun yang berkaitan dengan pemilu atau pilkada, harus mengundurkan diri," kata Dadang.
"Kalau dia masih tetap pegang dua (sebagai ASN dan anggota ormas parpol), dia akan menerima konsekuensi dan akan ada sanksinya," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/29/10510931/bawaslu-sebut-sejumlah-asn-tangsel-masuk-ormas-sayap-partai-politik