BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan (60) mengaku khilaf telah membunuh sembilan orang.
Wowon Erawan alias Aki memiliki enam orang istri. Sebanyak tiga orang di antaranya tewas di tangan Wowon dan komplotannya.
Usai sidang, Wowon memohon maaf atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukannya.
"Iya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," kata Wowon saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (1/8/2023).
Wowon mengaku khilaf telah menghabisi nyawa seluruh korban termasuk ketiga istrinya secara keji.
"Iya (membunuh) khilaf," kata dia, singkat.
Wowon mengaku menyesal telah membunuh sembilan orang korbannya. Ia pun berharap semoga dirinya dapat diberi keringanan hukuman.
"Iya, nyesal. Semoga lancar lah (persidangan), iya (berharap) ringan (hukumannya)," kata dia.
Untuk diketahui, istri pertama Wowon diketahui bernama Wiwin. Ia tewas dibunuh oleh Wowon pada 2020. Jasadnya dikubur di lubang galian dekat rumah pelaku.
Setelah kematian Wiwin, Wowon pun menikahi perempuan bernama Ende. Tak sampai di situ, Wowon kemudian menikah dengan Heni.
Setelah itu, Wowon kembali menikah dengan perempuan bernama Iis, yang menjadi istri keempatnya.
Halimah merupakan istri kelima Wowon yang juga dibunuh. Halimah diketahui dibunuh rekannya, Duloh, tanpa sepengetahuan Wowon.
Ai Maimunah merupakan istri keenam Wowon sekaligus anak dari Halimah. Korban dinikahi usai Halimah meninggal, lalu diracun hingga tewas di Bekasi.
Sebagai informasi, jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa Wowon, Solihin dan Dede tekait pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17).
Diketahui, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/19520371/bunuh-9-orang-termasuk-istri-wowon-mohon-maaf-saya-khilaf