JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang yang membuang sampah sembarangan di dua lokasi di Kawasan Fatmawati, Cilandak, Sabtu (12/8/2023) dini hari.
Kasatpel LH Cilandak, Joko Edi mengatakan, ada tujuh warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan.
"Titiknya itu ada dua di kawasan Fatmawati. Di lokasi pertama ada satu (orang terjaring) dan enam di lokasi kedua," ujar Joko saat dikonfirmasi, Sabtu.
Menurut Joko, pengawasan dan penindakan yang digelar menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Buang Sampah Sembarangan.
"Sesuai dengan pasal 130 bahwa setiap pelanggaran dikenakan denda Rp 500.000 dan kita mengedukasi mereka supaya tidak buang sampah," ucap Joko.
Selain itu, petugas LH Kecamatan Cilandak juga mengangkut sampah yang sudah ada di lokasi sebelum pengawasan dan penindakan dilakukan. Sampah yang diangkut memenuhi satu motor pikap.
Joko mengatakan, jenis sampah itu bervariasi mulai dari sisa sayur, makanan, hingga potongan kain.
"Imbauan masyarakat khususnya warga di Cilandak untuk tidak membuang sampah sembarangan karena banyak timbul masalah salah satunya penyakit," ucap Joko.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/12/09151881/tujuh-warga-tertangkap-tangan-buang-sampah-sembarangan-di-cilandak