JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa ikut mengomentari kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum TNI kepada Imam Masykur (25).
Andika menilai, harus ada kejelasan dalam penegakan hukum tiga oknum tersebut.
"Yang jelas harus diproses secara hukum. Harus," kata Andika saat ditemui di Jalan Kawi Raya, Guntur, Setiabudi, Selasa (29/8/2023).
Andika menilai, penerapan hukum harus dilakukan secara jelas dan transparan.
Sebab, ada dugaan pelanggaran tindak pidana pasal berlapis yang dilakukan oleh tiga pelaku tersebut.
"Yang jelas itu tindak pidana. Macam-macam, ada penculikannya, kemudian tindakan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan mati, pasal berlapis lah," tutur Andika lagi.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) mengusut tuntas kasus pembunuhan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25), oleh satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD.
Perintah itu disampaikan melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari.
“KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Hamim mengatakan, tindakan yang dilakukan tiga prajurit itu sangat mencederai semangat TNI, khususnya TNI AD.
Ia menambahkan, KSAD Dudung memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya.
“Walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” ucap Hamim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/29/17453831/komentari-kasus-oknum-tni-culik-dan-siksa-warga-sipil-andika-perkasa