Salin Artikel

Warga Mangga Besar Terlibat Kericuhan Saat Kejaksaan Hendak Gusur Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan terjadi di Jalan Tangki Mal, Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023).

Peristiwa ini dipicu penolakan warga terhadap upaya penggusuran oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Puluhan warga yang menetap di sana segera mengerubungi juru sita PN Jakarta Barat, yang hendak meratakan rumah di kawasan tersebut dengan menggunakan alat berat.

Ekskavator berkelir hijau tampak sudah nangkring dan siap menghancurkan permukiman RT 007 dan 009.

Warga juga saling dorong-mendorong dengan peluh di dahinya. Suara mereka terdengar bersahutan, mengaku korban mafia tanah.

Di tengah-tengah keributan tersebut, terlihat pula anggota kepolisian berjaga di sekitar lokasi.

Salah satu warga bernama Ming-ming menyebutkan, mereka menolak eksekusi lahan tersebut.

"Saat ini warga di (Tangki) Mal didatangi, eksekusi paksa. Ini adalah maling-maling mafia tanah yang merusak aset warga," kata Ming-ming di lokasi.

Dia menegaskan bahwa wilayah ini pada 1928 merupakan tanah kosong. Perlahan, 26 hunian pun berdiri di atas tanah yang kini ditempati puluhan warga.

Berdasarkan keputusan PN Jakarta Barat bernomor W10.U2/6656/HK.02/08/2023 pengadilan memutuskan kawasan permukiman di sana bakal dieksekusi.

Hal ini merujuk pada keputusan pengadilan yang inkrah di tahun 2015.

Majelis hakim menyatakan, tanah secara sah dimiliki beberapa orang melalui pelelangan.

"Kepemilikannya di dalam sertifikat telah beralih ke pembeli lelang atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Angryanto," demikian tertulis dalam surat.

Sementara itu, Ming-ming mengaku belum ada proses negosiasi yang dilakukan kepada warga terkait kepemilikan tanah.

"Pertama kali tahun 2015 kami warga bukan dimediasi, tetapi diundang perkenalan antara mereka yang merasa membeli kertas sertifikat lelang, panggil warga, cuman itu saja," jelas dia.

Ming-ming bersama warga lain pun bersikukuh, untuk menempati hunian mereka. Juru Sita PN Jakarta Barat Muhammad Irwan Ardyansyah menuturkam bahwa permohonan eksekusi pengosongan lahan diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya.

Sebagaimana tertera dari sertifikat hak milik (SHM), tanah itu tercatat seluas 3.190 meter. Di atasnya dibangun 26 rumah.

"Jadi disampaikan juga kepada pemohon, kita tunggu saja dari pemohon apa maunya. Tetapi kalau pemohon minta tetap dilaksanakan, ya kami akan tetap laksanakan (penggusuran)," ucap Irwan.

Dia tak menutup kemungkinan, bila penggusuran nantinya bakal ditunda demi keamanan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/31/22410121/warga-mangga-besar-terlibat-kericuhan-saat-kejaksaan-hendak-gusur-rumah

Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke