JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pemilik gedung perusahaan swasta di Ibu Kota memasang water mist untuk menyiram air dari atas gedung sebagai penanganan polusi.
Biaya pengadaan water mist itu ditanggung oleh perusahaan swasta masing-masing. Satu unit alat itu diperkirakan seharga Rp 50 juta, di luar biaya listrik dan air.
"Pengadaan alat dibiayai mandiri oleh swasta sebagai tanggung jawab bersama dalam pengendalian kualitas udara," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).
"Swasta diharapkan berkontribusi dalam penanganan polusi udara dengan mengoperasikan water mist generator," imbuh dia.
Sarjoko mengemukakan, sejauh ini tak ada aturan yang mewajibkan para perusahaan swasta memiliki alat water mist.
Dengan demikian, tidak ada sanksi apabila perusahaan swasta menolak mengadakan water mist untuk mengatasi polusi.
"Sementara ini belum ada pengaturan sanksi," ucap Sarjoko.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya meminta para pemilik gedung tinggi di Ibu Kota untuk menyiramkan air secara massal dari atap gedung.
"Gedung-gedung tinggi yang ada di Pemda DKI ini bersama-sama melakukan istilahnya water mist, kira-kira begitu ya," ujar Heru, Senin (28/8/2023).
Heru mengatakan, penyiraman massal itu juga akan dilakukan dari atap gedung di bawah Pemprov DKI dan pemerintah pusat, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Total terdapat 300 gedung yang bakal melakukan penyiraman massal dari atap bangunan untuk mengatasi polusi udara.
"Konsepnya itu panduan harus ada sehingga nanti ketika kita kumpulkan pemilik gedung tinggi, itu sudah ada," ucap Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/06/17200181/perusahaan-swasta-diminta-pasang-water-mist-atasi-polusi-jakarta-biaya