Mario menyampaikan itu setelah mendengarkan sidang pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan korban berinisial D (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Enggak apa-apa," kata Mario singkat.
Adapun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk menjual Rubicon yang dikendarai Mario saat menganiaya D.
Tujuannya untuk meringankan beban Mario yang harus membayar restitusi.
"Membebankan kepada Mario untuk membayar ke anak korban D Rp 25.150.161.900 dan menetapkan satu unit mobil Rubicon untuk dijual dengan cara dilelang dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ujar hakim membacakan putusan.
Sebagai informasi, Mario divonis pidana penjara selama 12 tahun.
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Mario dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/07/16001651/mobil-rubiconnya-dilelang-untuk-bayar-restitusi-mario-dandy-enggak-apa