BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), bakal menghadapi sidang vonis dari Majelis Hakim hari ini, Senin (11/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Widy menyampaikan, sidang vonis Ecky masih menunggu kesiapan dari Majelis Hakim.
"Iya, kalau sesuai dengan jadwal putusan hari ini. Tapi ini masih menunggu majelis hakimnya masih ada sidang," kata Widy saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (11/9/2023).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.
Karena itu, Ecky dituntut hukuman mati.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019.
Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022. Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/11/13245281/ecky-pemutilasi-angela-bakal-hadapi-sidang-vonis-hari-ini