Anggota Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa menjelaskan, sanksi yang dikenakan untuk industri batu bara tersebut adalah penghentian sementara aktivitas.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, industri tersebut belum memasang jaring atau net untuk menutupi tumpukan batu bara di area gudang penyimpanan.
"Jadi, memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dan ini yang belum dilakukan oleh mereka," jelas Erni kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Sementara itu, sanksi yang dikenakan terhadap tiga industri peleburan baja adalah penutupan sementara dengan penyegelan.
Sebab, kata Erni, pihak perusahaan tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO), salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku industri.
"Makanya dilakukan penutupan atau penyegelan sementara sampai sudah memenuhi SLO sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan," kata Erni.
Erni menegaskan, penindakan ini dilakukan demi mengatasi masalah polusi udara di wilayah DKI Jakarta.
Sebagai informasi, kualitas udara DKI Jakarta pada Jumat pagi masuk kategori tidak sehat.
Dikutip dari laman pengukuran kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara di DKI Jakarta per pukul 07.00 WIB tercatat di angka 159.
Jakarta berada di peringkat ketiga dalam urutan kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta pagi hari ini yakni PM 2.5, dengan nilai konsentrasi 70,5 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut 14,1 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/15/17300841/pemprov-dki-tutup-sementara-9-industri-batu-bara-dan-baja-penyebab-polusi