Kelima orang tersebut kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kepada polisi, AH mengaku sudah menjual belasan motor curian ke Pangandaran, Jawa Barat.
"Hasil dari pencurian ditampung oleh AH dan sudah melakukan sebanyak 18 kali (penjualan) dan sebagian ada dijual ke Pangandaran," tutur Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (19/9/2023).
AH menjual barang motor curian itu mulai dari harga Rp 1 jutaan sampai Rp 3 juta, tergantung kualitas motornya.
"AH ditangkap di daerah Jakasampurna, Kota Bekasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan sepeda motor," ujar Erna.
Rinciannya, lima motor merek Honda Vario, dua Yamaha, dan satu Suzuki Skywave.
Delapan motor itu belum sempat dijual AH dan masih tersimpan di rumahnya. Polisi langsung membawa delapan motor tersebut sebagai barang bukti.
"Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Erna.
Adapun motif para tersangka mencuri belasan motor itu karena faktor ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan.
Modusnya, para tersangka mengintai korban yang lengah tidak mengunci setang kendaraan.
"Para tersangka disangkakan Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Erna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/19/22051191/penadah-di-bekasi-jual-motor-curian-ke-pangandaran-patok-harga-mulai-rp-1