MH mengakui kesalahannya telah melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, MH datang ke Mapolres Depok setelah menerima surat sanksi tilang elektronik yang dikirimkan polisi.
"Yang bersangkutan datang melakukan konfirmasi dan membenarkan pelanggaran itu, akhirnya kami berikan tilang," kata Multazam di Mapolres Depok, Kamis (5/10/2023).
Multazam berujar, MH dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan Pasal 283 jo Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang. Pasal 283 denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," ujar dia.
MH kemudian membayar denda tilang tersebut dengan transfer melalui virtual account bank.
Multazam pun mengingatkan MH agar tidak mengulangi perbuatannya.
Jika mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pengemudi tersebut bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
"Jadi saya mengimbau agar pemilik kendaraan, kemudian orang yang mengendarai kendaraan tersebut, tidak mengulangi perbuatannya. Dan kepada seluruh warga Depok yang melintas di wilayah hukum Depok agar tertib berkendara, tidak perlu ugal-ugalan, dan taati peraturan yang ada," tutur Multazam.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MH kedapatan mengemudikan motor secara ugal-ugalan di Jalan Margonda, Depok.
Aksi MH tampak dalam sebuah video yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023).
Terlihat pria tersebut mengemudikan motornya sambil rebahan dan tidak menggunakan helm.
Pria itu tampak santai berbaring di atas sepeda motornya. Dia mengemudi motor menggunakan kedua kakinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/05/16075881/pria-yang-kendarai-motor-sambil-rebahan-datang-ke-mapolres-depok-akui