Putra korban, Rendra Falentino, berujar, sidang perdana digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Setelah menunggu hampir enam bulan lamanya, akhirnya sidang perdana kasus tabrak lari terhadap almarhum bapak ibu saya akan digelar," ujar Rendra melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2023) malam.
Rendra mengatakan, sidang itu akan digelar pada Senin pagi pukul 09.05 WIB.
"(Digelar) di Ruang Sidang Garuda," kata dia.
Adapun insiden kecelakaan yang dialami oleh Sonder dan Tiurmaida terjadi pada 4 Mei 2023.
Pasutri lansia itu ditabrak mobil Nissan X-Trail L 1877 LY yang dikemudikan Prada Metro Winardo dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kedua korban saat itu hendak pergi untuk menengok cucu yang baru lahir menggunakan sepeda motor.
Saat korban dalam perjalanan, mobil yang dikemudikan pelaku melaju cepat dari arah berlawanan.
Prada Metro Winardo bahkan mengambil jalur yang dilalui korban. Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan.
Pasutri lansia itu tewas di tempat. Tiurmaida bahkan terlempar hingga 20 meter dari lokasi tabrakan.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat itu menyebut bahwa pelaku mengantuk.
Pelaku diketahui baru selesai mengantar anak atasannya berangkat sekolah.
Setelah menabrak korban, Prada Metro Winardo kabur dan meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian.
"Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk, sehingga kontrol kemudinya lepas, sehingga dia (pelaku) mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," kata Irsyad di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
"Karena ketakutannya, kekalutannya, dan yang bersangkutan juga masih muda, baru berdinas, mungkin baru hitungan tahun, sehingga melarikan diri," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/30/07362911/hari-ini-prajurit-tni-penabrak-pasutri-lansia-hingga-tewas-di-bekasi