DEPOK, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (13/11/2023) sore, didominasi pengendara motor yang tak mengenakan helm.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com selama satu jam, yakni dari pukul 17.00-18.00 WIB, 87 pengendara motor tidak mengenakan helm saat melintas Jalan Raya Margonda.
Mereka yang tidak mengenakan helm termasuk pemegang kemudi, orang yang dibonceng, bahkan dua atau tiga penumpang sekaligus.
Sebab, ada pula pengendara motor yang berbonceng tiga dan empat, bersama anak kecil tanpa satu pun yang mengenakan helm.
Selain itu, ada sejumlah pelajar yang masih mengenakan seragam putih biru, mengendarai sepeda motornya tanpa mengenakan helm, sembari berjinjit kaki di tengah arus lalu lintas Margonda yang padat merayap.
Secara keseluruhan, selama satu jam itu, ada 201 pelanggaran lalu lintas di Jalan Margonda Raya, tepatnya depan SDN Pondok Cina 1.
Dari 201 pelanggaran itu, 55 di antaranya melintas lewat trotoar, 30 pengendara berboncengan tiga dan empat sekaligus, belasan pemotor tidak menggunakan spion ganda, hingga sembilan pengendara motor tidak memasang pelat nomor polisi.
Kondisi jalanan cukup kacau dengan klakson kendaraan bersahutan, ditambah angkot-angkot yang sembarangan naik dan turunkan penumpang di sepanjang jalan.
Meski begitu, tidak ada polisi lalu lintas (polantas) maupun aparat Dinas Perhubungan yang berjaga pada Senin sore.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/13/20542601/201-pengendara-motor-langgar-lalu-lintas-di-margonda-raya-depok-dalam-1