JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian Christoper Stefanus alias Steven usai menipu dan menggelapkan mobil artis Jessica Iskandar berakhir sudah.
Steven dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya setelah ditangkap polisi di Bangkok, Thailand, pada Selasa (21/11/2023).
Seperti diketahui, Steven diduga telah menipu dan menggelapkan mobil Jessica Iskandar senilai Rp 9,8 miliar.
Adapun penangkapan Steven ini dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police). Polisi menetapkan Christoper sebagai tersnagka sejak Senin (6/3/2023).
Duduk perkara
Dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil dan uang sebesar US$ 30.000 atau sekitar Rp 452 juta itu terjadi sekitar April 2022.
Kejadian bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor untuk disewakan.
Saat itu, terlapor menjanjikan Jessica akan mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan mobil tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk bekerja sama.
Setelah itu Steven kembali menawarkan Jessica untuk memberikan sejumlah uang guna membeli mobil tambahan.
"Selanjutnya mobil tersebut akan disewakan dan pelapor ini dijanjikan bakal mendapat keuntungan setiap bulannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Jumat (15/7/2022).
Jessica yang percaya dengan terlapor pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Uang senilai Rp 9,85 miliar pun diberikan oleh Jessica kepada Steven.
Setelah penyerahan uang tersebut, Steven disebut tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Karena merasa dirugikan, Jessica melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kabur ke luar negeri
Usai menipu dan menggelapkan uang Jessica, Steven diketahui kabur ke luar negeri. Saat itu, Steven bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Yuliansyah sempat mengira keberadaan Christopher di Singapura atau Malaysia.
Padahal, sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencekal Christopher Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Jessica Iskandar.
Polda Metro Jaya sampai mengajukan red notice terhadap Steven. Red notice tersebut diajukan pihak Polda Metro Jaya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Hal itu dikarenakan Steven diduga sudah kabur ke Luar Negeri (LN). Polda Metro diketahui juga mengajukan permohonan red notice terhadap Steven kepada Interpol.
Setelah pelarian panjang, akhirnya Steven tertangkap di Thailand. Penyidik telah menggiring Steven ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Steven diketahui justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.
Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/22/08465971/duduk-perkara-penggelapan-belasan-mobil-jessica-iskandar-oleh-christoper