Salin Artikel

Duduk Perkara Penggelapan Belasan Mobil Jessica Iskandar oleh Christoper Stefanus

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian Christoper Stefanus alias Steven usai menipu dan menggelapkan mobil artis Jessica Iskandar berakhir sudah.

Steven dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya setelah ditangkap polisi di Bangkok, Thailand, pada Selasa (21/11/2023).

Seperti diketahui, Steven diduga telah menipu dan menggelapkan mobil Jessica Iskandar senilai Rp 9,8 miliar.

Adapun penangkapan Steven ini dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police). Polisi menetapkan Christoper sebagai tersnagka sejak Senin (6/3/2023).

Duduk perkara

Dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil dan uang sebesar US$ 30.000 atau sekitar Rp 452 juta itu terjadi sekitar April 2022.

Kejadian bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor untuk disewakan.

Saat itu, terlapor menjanjikan Jessica akan mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan mobil tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk bekerja sama.

Setelah itu Steven kembali menawarkan Jessica untuk memberikan sejumlah uang guna membeli mobil tambahan.

"Selanjutnya mobil tersebut akan disewakan dan pelapor ini dijanjikan bakal mendapat keuntungan setiap bulannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Jumat (15/7/2022).

Jessica yang percaya dengan terlapor pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Uang senilai Rp 9,85 miliar pun diberikan oleh Jessica kepada Steven.

Setelah penyerahan uang tersebut, Steven disebut tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

Karena merasa dirugikan, Jessica melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kabur ke luar negeri

Usai menipu dan menggelapkan uang Jessica, Steven diketahui kabur ke luar negeri. Saat itu, Steven bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Yuliansyah sempat mengira keberadaan Christopher di Singapura atau Malaysia.

Padahal, sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencekal Christopher Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Jessica Iskandar.

Polda Metro Jaya sampai mengajukan red notice terhadap Steven. Red notice tersebut diajukan pihak Polda Metro Jaya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Hal itu dikarenakan Steven diduga sudah kabur ke Luar Negeri (LN). Polda Metro diketahui juga mengajukan permohonan red notice terhadap Steven kepada Interpol.

Setelah pelarian panjang, akhirnya Steven tertangkap di Thailand. Penyidik telah menggiring Steven ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Steven diketahui justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.

Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/22/08465971/duduk-perkara-penggelapan-belasan-mobil-jessica-iskandar-oleh-christoper

Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke