JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah meneken Surat Keputusan perihal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Ibu Kota.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023, ada beberapa jalan, taman, hingga persimpangan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Aturan itu berlaku sejak masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.
Khusus untuk jalan raya, KPU DKI meminta kepada peserta Pemilu supaya tak memasang alat peraga kampanye di Jalan-jalan berikut ini:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Jenderal Sudirman
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Diponegoro
7. Jalan Gatot Subroto
8. jalan Ir. H. Juanda
9. Jalan Veteran (area Istana Negara)
10. jalan Veteran II (area Istana Negara)
11. Jalan Bina Graha (area Istana Negara)
Selain jalan raya, beberapa kawasan di Ibu Kota, termasuk area jalan yang berada di dalamnya turut dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, yakni:
1. Kawasan Taman Monas
2. Kawasan Tugu Tani
3. Kawasan Lapangan Banteng
4. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI)
5. Kawasan Cornelia Simanjuntak
6. Kawasan Patung Kuda
7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
8. Kawasan Taman Kelapa Gading
9. Kawasan Hotel Pemugaran Menteng
10. Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru
11. Kawasan Kota Tua
12. Kawasan Jembatan Semanggi
13. Kawasan Taman Puring
Persimpangan jalan
Beberapa persimpangan di Ibu Kota tak diperbolehkan KPU DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Larangan pemasangan di beberapa persimpangan disinyalir disebabkan karena alat peraga kampanye bisa memperburuk estetika kota.
Berikut persimpangan di DKI yang tak boleh dipasangi alat peraga kampanye:
1. Persimpangan Cakung
2. Persimpangan Cawang
3. Persimpangan ITC Cempaka Mas
4. Persimpangan Jatinegara
5. Persimpangan Kamal atau Penjaringan
6. Persimpangan Kampung Rambutan
7. Persimpangan Ciledug
8. Persimpangan Pluit
9. Persimpangan Pramuka atau Pemuda
10. Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
11. Persimpangan Puri Indah atau Kembangan
12. Persimpangan Semanggi
13. Persimpangan Sunter
14. Persimpangan Tomang
15. Persimpangan Ulujami
16. Persimpangan Bundaran Senayan
17. Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
18. Persimpangan CSW
19. Persimpangan Tanjung Barat
20. Persimpangan Sudirman-Satrio
21. Persimpangan Satrio-Rasuna Said
22. Persimpangan Rasuna Said-Mampang
23. Persimpangan Pancoran
Daftar taman
Beberapa taman yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI turut menjadi salah satu lokasi yang dilarang digunakan peserta pemilu untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Taman-taman yang dilarang bukan hanya taman dengan skala besar, melainkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dilarang keras untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Berikut beberapa taman di DKI yang harus bebas dari alat peraga kampanye:
1. Taman Tugu Tani
2. Taman Menteng
3. Taman Suropati
4. Taman Amir Hamzah
5. Taman Tugu Proklamasi
6. Taman Kota Srengseng
7. Taman Martha Tiahahu
8. Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
9. Seluruh RPTRA milik Pemprov DKI
10. Seluruh RTH milik Pemprov DKI
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/07274311/ini-daftar-jalan-taman-dan-persimpangan-di-jakarta-yang-tidak-boleh