JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar membantah tuduhan soal mencari keuntungan dari penggunaan judul "Lord Luhut" dalam konten Youtube bikinannya.
Bagi Haris, diksi "lord" yang digunakannya untuk judul tidak menunjukkan hal apapun selain mengikuti tren belaka.
"Sesungguhnya, tanpa video ini, peminat akun YouTube saya sudah tinggi, bahkan saat video ini muncul, tidak lebih banyak penontonnya dari video-video lain yang sudah terpublikasi," kata Haris saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Haris mengutarakan, pernyataan Fatia sebagai narasumber dalam siniarnya juga merupakan sesuatu yang valid.
Topik yang dipilih bahkan merupakan hasil riset yang dibicarakan dengan santai sebagaimana hakikat siniar pada umumnya.
"Bisa dilihat dari video yang dipermasalahkan, dari awal sampai akhir membicarakan hasil riset dialog dibicarakan dengan cara informal, karena itulah hakikat dari siniar. Santai, informal, tidak kehilangan fokus pada topik pembicaraan," jelas Haris.
Agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.
Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.
Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/13291281/dituduh-cari-popularitas-dengan-judul-lord-luhut-haris-azhar-peminat-akun