Jhonny mendapat laporan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) bahwa guru SMPN di Jakarta Selatan tak dibayar oleh sekolah.
"Nomor satu (dari daftar guru terima gaji rendah), ada guru yang sudah dua tahun mengajar tapi tidak dibayar," ujar Jhonny dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Berdasarkan catatan Forgupaki soal daftar guru penerima gaji rendah yang diterima Kompas.com, tenaga pengajar honorer itu berinisial DB.
Guru itu mengajar di salah satu SMP negeri yang berlokasi di Kecamatan Jagakarsa, Jaksel. Ia mengajar 20 jam selama satu bulan.
Jhonny mengatakan, selama dua tahun mengajar, guru tersebut menerima gaji dari saweran para wali murid sekolah.
"Orangtua murid yang bayar (guru). Mereka saweran," kata Jhonny.
Jhonny sebelumnya juga menerima laporan dari Forgupaki terkait guru agama Kristen di SDN di Jakarta Timur yang menerima gaji Rp 300.000.
Padahal, guru itu menandatangani kuitansi dengan nominal gaji Rp 9 juta.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ujar Jhonny.
Johnny pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," ucap Johnny.
Johnny meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
“Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Johnny.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya saat ini tengah menangani permasalahan itu.
"Sedang ditangani," ujar Purwosusilo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/18045531/dprd-dki-dapat-laporan-guru-smpn-di-jaksel-tak-dibayar-selama-2-tahun