JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pencuri sepeda motor yang beraksi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku curanmor, H dan W, yang salah satunya diciduk di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat jumpa pers, Rabu (29/11/2023).
Pelaku yang ditangkap di Jalan Ciledug Raya berinisial H alias Asep. Dia ditangkap saat hendak mencuri motor di sebuah kafe.
“Saat itu tim sedang berpatroli dan menemukan seseorang yang dicurigai akan mencuri sepeda motor. Ketika kami dekati, ternyata betul yang bersangkutan hendak melakukan pencurian,” tutur dia.
Tedjo menerangkan, hal itu dibuktikan dengan barang bukti kuat berupa kunci letter T.
Asep langsung digiring ke Mapolsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diperiksa oleh petugas, Asep mengaku kunci T yang dimilikinya berasal dari W.
“Tak lama kemudian, kami berhasil menangkap pelaku W di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Tedjo.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita empat sepeda motor yang satu diantaranya hendak dicuri H di kafe wilayah Petukangan.
“Atas barang bukti yang kami dapat, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka curanmor dan kami jerit dengan Pasal 363 KUHP. Hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/29/21174351/2-pencuri-motor-di-pesanggrahan-ditangkap-polisi