Kuasa hukum korban penipuan preorder iPhone, Odie Hudiyanto, mengungkapkan, gugatan perdata diajukan agar uang kliennya dikembalikan.
"Sebanyak 24 orang sudah siapin gugatan perdata ke PN Tangerang. Poinnya bahwa menghukum tergugat si kembar untuk kembalikan uang para korban," kata Odie di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12/2023).
Odie mengatakan, rencana menempuh gugatan perdata juga bentuk ketidakpuasan terhadap putusan hakim terhadap si kembar.
Sebab, dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan Rihana-Rihani untuk membayar denda ganti rugi terhadap para korban.
"Kalau itu dikabulkan, pengadilan atau jaksa sebenarnya kan punya hak untuk menarik asetnya si kembar untuk dikembalikan ke korban," ucap Odie.
Untuk itu, Odie mengimbau para korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan Rihana-Rihani segera bergabung untuk menggugat mereka.
"Kami juga mengimbau semua korban yang belum gabung segera daftar, supaya bersama-sama menggugat si kembar karena yang jelas PPATK sudah melakukan blokir. Kami akan minta bantuan PPATK melacak rekening si kembar yang masih ada," ucap dia.
Adapun majelis hakim menyatakan Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," ucap hakim.
Selain pidana penjara, Rihana juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Rihani terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/05/10391731/kecewa-dengan-vonis-hakim-korban-bakal-gugat-rihana-rihani-ke-pn