JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
"Tim akan mengawal giat praperadilan yang digelar selama tujuh hari ke depan, dimulai hari ini," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Ade mengatakan, belum ada persiapan khusus terkait gugatan praperadilan Firli. Namun, ia menyatakan siap untuk menghadapi proses ini.
Adapun sidang pertama praperadilan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12/2023) pukul 11.00 WIB.
"Penjadwalan (sidang) pukul 11.00 WIB," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang akan digelar di ruang sidang 01.
Namun, Djuyamto belum mengonfirmasi apakah Firli hadir langsung atau diwakilkan.
"Kami belum tahu yang bersangkutan (Firli) hadir atau tidak," kata dia.
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Polisi telah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, 91 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/11/10250231/polda-metro-siap-hadapi-sidang-gugatan-praperadilan-firli-bahuri