Salin Artikel

Polisi: Orang Umum Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalan

Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan video viral yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor diberhentikan polantas saat tengah mengawal ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Karena memang enggak boleh orang umum mengawal kayak gitu," jelas Latif kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Latif mengungkapkan, pengawalan kendaraan, termasuk ambulans harus mempunyai kompetensi.

Selain itu, pelaksanaan pengawalan kendaraan merupakan wewenang dari pihak kepolisian.

"Pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan. Dan ini (pengawalan) anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri," jelasnya.

Latif menyampaikan, pengawalan ambulans yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompetensi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai bisa berdampak buruk di jalan.

"Nah, kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.

"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, 'lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan'. Kalau membahayakan, siapa yang bertanggung jawab? Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Latif menyampaikan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas.

Oleh sebab itu, proses pengawalan terhadap ambulans di jalan bukan berarti menjadi kewajiban.

"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu, akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda motor diberhentikan oleh seorang polisi saat tengah mengawal ambulans yang mengangkut pasien di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @infojakbar24, tampak salah satu pengendara motor yang merupakan relawan pengawal ambulans tiba-tiba diberhentikan seorang petugas. Kemudian, relawan itu diminta menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa.

Kejadian ini sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Yang jelas dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri," ungkap Latif.

Latif mengatakan, setelah relawan pengawal dihentikan, petugas kepolisian bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans sampai menuju rumah sakit.

"Iya langsung kita kawal (ambulansnya), karena memang enggak boleh orang umum mengawal kayak gitu. Apalagi memasang rotator, karena pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi. Jadi tidak sembarangan," jelasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/12/22384081/polisi-orang-umum-tidak-boleh-kawal-ambulans-di-jalan

Terkini Lainnya

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke