JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesalan dan air mata artis peran Ammar Zoni sembilan bulan lalu tiada arti. Nyatanya, Ammar Zoni kembali terjerat narkoba.
Sambil menangis, Ammar Zoni sempat meminta maaf kepada istrinya Irish Bella, yang juga merupakan artis peran, saat ditangkap Maret lalu.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat kembali menangkap Ammar Zoni karena kasus yang sama pada Selasa (12/12/2023).
"Iya benar (Ammar Zoni ditangkap). Barang bukti yang diamankan ganja, sabu dan obat keras jenis hexymer," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahdudi melalui pesan singkat, Rabu (13/12/2023).
Ia menyebutkan, Ammar ditangkap di salah satu apartemen wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Selasa malam.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, polisi juga kini tengah menyelidiki kepemilikan apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap.
Polisi, kata Panjiyoga, juga tengah memburu pemasok narkoba kepada Ammar Zoni.
"Masih (ada) satu orang (ditangkap), masih kami dalami," imbuh Panjiyoga.
Ammar kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Bukan kali pertama
Ammar sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, karena kasus narkoba, Rabu (8/3/2023).
Penangkapan Ammar diawali dengan pengejaran terhadap sopirnya yang berinisial M dan rekannya RH di Pintu Air Taman Margasatwa Ragunan, Jaksel.
Polisi membuntuti keduanya sejak membeli narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Kepada polisi, M dan RH mengaku hendak memberikan sabu itu kepada Ammar Zoni.
Saat itu, Ammar mengajukan rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba terhadap dirinya. Polisi pun mengabulkan dengan catatan rehabilitasi ini untuk yang terakhir kalinya.
"Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin (hukuman) lebih berat, ya," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Selasa (14/3/2023).
Kendati permohonan rehabilitasinya dikabulkan, proses hukum Ammar Zoni tetap berjalan. Ia divonis hukuman penjara selama tujuh bulan.
Walau divonis tujuh bulan penjara, Ammar Zoni tak mendekam lama di balik jeruji besi. Hukuman penjaranya dipotong masa tahanan dan rehabilitasi.
Ammar Zoni dibebaskan pada Oktober 2023 setelah menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus pertama enam tahun lalu
Ammar Zoni pertama kali ditangkap karena kasus serupa di rumahnya pada 7 Juli 2017 oleh Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil tes urine, artis peran itu dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja.
Akibatnya, Ammar Zoni harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Ammar Zoni diperbolehkan untuk menjalani rawat jalan dan wajib lapor ke pihak yang menangani rehabilitasi dirinya, Natura Addiction Centre.
Saat itu, Ammar Zoni mengaku mendapat banyak pelajaran selama rehabilitasi hia ia berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan religius.
"Di sana saya banyak sekali waktu untuk merenungkan kesalahan-kesalahan saya," kata Ammar Zoni pada 11 Desember 2017.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa narkoba itu tidak menguntungkan sama sekali. Ia ingin banyak orang tahu akan hal tersebut.
"Saat saya tahu dampaknya, saya ingin sekali berbagi ke semua orang bahwa narkoba itu enggak menguntungkan sama sekali. Karena saya sudah melihat dan merasakan itu semua di diri saya sendiri," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/14/07094471/ammar-zoni-tak-jera-kembali-terjerat-di-pusaran-narkoba-untuk-ketiga