BEKASI, KOMPAS.com - Empat perampok minimarket di Bekasi, R (24), IJ (36), AF (32), dan D (19), mengaku menggunakan uang hasil curian untuk foya-foya.
"Background (latar belakang) mereka itu pengangguran. (Hasil) aksi pencurian untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/12/2023).
Firdaus menuturkan, selain uang tunai yang diambil, empat tersangka juga menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merek.
"Ada (rokok) yang dijual (kembali), ada yang dipergunakan untuk sehari-hari," tuturnya.
Setiap kali beraksi, R, D, IJ dan AF tidak selalu mendapat keseluruhan uang yang tersimpan di dalam brankas.
"Seperti contoh di TKP Alfamrt Dewi Sartika, mereka mendapat uang Rp 1,8 juta dari kasir," ungkap Firdaus.
Keempat pelaku tak berhasil mencuri uang dari brankas karena adanya perlawanan dari karyawan di minimarket tersebut.
"Karyawan tersebut melawan pelaku hingga mengalami luka bacok, kebetulan yang membacok itu pelaku V (DPO)," imbuhnya.
Adapun dari empat tersangka, dua lainnya, yakni V dan M masih dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya, perampokan terjadi minimarket Alfamart berbagai tempat. Terbaru di Jalan Kalibaru Timur, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (5/12/2023) lalu.
Kemudian, perampokan terparah terjadi di di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (26/11/2023) pukul 03.00 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan satu karyawan minimarket, ME (25), mengalami luka parah terkena sabetan celurit.
Keempat tersangka termasuk V dan M merupakan dalang di balik peristiwa perampokan yang meresahkan warga Bekasi itu.
Akibat perbuatan mereka, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/19/09284221/perampok-minimarket-di-bekasi-pakai-uang-curian-untuk-foya-foya