JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor berpelat nomor Polri menerobos jalan layang nontol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Dalam video yang viral di media sosial, pengendara tersebut tidak ditindak meski ada polisi lalu lintas (polantas) yang berjaga.
Motor dinas berpelat 121653-VII itu melenggang bebas di jalan layang.
"Tadi aku lihat motor-motor lewat sini (JLNT Casablanca) pada takut ada polisi, mereka mutar balik. Tapi polisi ini dia santai banget, pakai pelat dinas lagi," kata perekam video yang diunggah akun TikTok @dheadhenans, dikutip Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Pemilik akun heran saat pengendara lain di belakang motor berpelat polisi itu justru diberhentikan.
Motor Honda PCX berpelat B 5388 TPM itu diberhentikan polantas karena melalui jalan yang bukan semestinya.
“Nah, yang ini kena (PCX). Curang nih, yang motor polisi tadi enggak diberhentikan,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat polisi itu telah diberikan sanksi tilang.
Pengendara yang juga anggota Polda Metro Jaya disebut telah ditilang sesuai pelanggaran yang dibuat.
“Betul (anggota Polda). Kejadian itu terjadi pada Selasa, (19/12/2023) dan sudah kami lakukan penindakan berupa tilang kepada yang bersangkutan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/17181471/pengendara-motor-pelat-dinas-polri-terobos-jlnt-polisi-sudah-kami-tilang