Putra sulung Presiden Joko Widodo itu diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran area CFD dilarang untuk kegiatan politik, yang mana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu itu, baik Gibran maupun Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani memberikan penjelasan yang berbeda.
Gibran mengungkapkan alasan ia bagi-bagi susu di lokasi CFD adalah karena lokasi dan jumlah massa.
"Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," kata Gibran kepada awak media di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).
Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," jelasnya.
Namun, Gibran membantah dirinya melakukan kampanye saat bagi-bagi susu di area CFD.
Sebab, dia tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK) apa pun.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran
Kegiatan bagi-bagi susu tak direncanakan
Sementara itu, Zita Anjani mengatakan bahwa susu yang dibagikan Gibran di area CFD Jakarta dibawakan oleh pihak lain yang tak dikenal.
Hal itu disampaikan Zita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
“Soal susu, ketika kami jalan ada pembagian susu ya kami terima saja, lalu susunya kami bagikan. Di situ susunya dan tidak ada susu itu dilabel Paslon tertentu atau pilih saya atau ini visi misinya pasangan calon nomor 2,” ujar Zita di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Zita, dia bersama sejumlah kader PAN sejak awal hanya berniat olahraga pagi bersama Gibran di area CFD Jakarta.
Pihaknya pun berdalih tak menyiapkan susu atau logistik apa pun untuk diberikan kepada masyarakat ketika berolahraga.
"Itu natural saja saat kami olahraga, ya tadi menonton musik, kami olahraga, dan membagikan susu itu. Kami enggak tahu susu itu (asalnya dari mana). Dari awal kami jalan tidak ada susu, pas mau pulang ada,” kata Zita.
“Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih di kardus, dan jumlahnya itu kalau enggak salah 3 sampai 4 dus,” sambungnya.
Kalaupun itu direncanakan, kata Zita, dia dan para rekannya yang mendukung Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 akan menyiapkan susu dalam jumlah besar.
“Kalau direncanakan pasti jumlahnya enggak sedikit itu, mungkin lebih banyak. Dan enggak di kardus. Saya rasa itu natural, bukan yang direncanakan. Niatnya memang mau olahraga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memeriksa Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya pada Kamis (21/12/2023).
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.
Adapun dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Gibran di area CFD Jakarta akan diputuskan paling lambat 2 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey mengatakan, pihaknya memiliki waktu sampai 14 hari kerja untuk proses pengusutan pelanggaran.
“Ya kami diberi waktu sesuai Undang-Undang itu 7 hari plus 7 (hari). Ini sudah masuk kedua, mungkin awal tahun 2 atau 3 Januari 2024 sudah ada keputusan,” ujar Sonny di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Tria Sutrisna, Nursita Sari, Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/22/08063841/beda-penjelasan-gibran-dan-ketua-dpp-pan-soal-bagi-bagi-susu-di-cfd