BOGOR, KOMPAS.com - Masa akhir jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim akan terus berlanjut hingga April 2024.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mereka terkait Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada tentang pemilihan kepala daerah.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Bima Arya-Dedie Rachim sempat mengajukan uji materiil atau judicial review Pasal 201 ayat 5 yang isinya mengatur tentang masa jabatan kepala daerah.
Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 masa jabatannya berakhir pada tahun 2023. Karena itu, keduanya merasa dirugikan secara konstitusional.
Sebab, jika merujuk pada pasal tersebut maka masa jabatan Bima Arya-Dedie Rachim terpotong selama empat bulan yang seharusnya selesai pada April 2024.
"Seharusnya masa jabatan saya dan Kang Dedie yang dilantik April 2019 akan selesai tepat lima tahun di April 2024," kata Bima, Jumat (22/12/2023).
"Namun karena ada pelaksanaan Pilkada serentak di 2024, maka dilakukan revisi pada UU Pilkada yang mengatur masa jabatan kami harus selesai di Desember 2023," tambah Bima.
Bima menuturkan, dalam amar putusannya, MK menilai ada kerugian konstitusional yang dialami oleh kepala daerah yang dilantik tahun 2019 tapi harus selesai di tahun ini sehingga tidak genap lima tahun menjabat.
"Kemarin, MK mengabulkan gugatan para kepala daerah yang masa jabatannya terpotong. Artinya, dengan putusan ini saya dan Kang Dedie yang dilantik 20 April 2019, kembali bertugas sampai 20 April 2024," sebutnya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menilai, hasil judical review itu sekaligus memberi harapan kepada 48 kepala daerah lainnya baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk bekerja semaksimal mungkin hingga akhir masa jabatannya.
"Sehingga ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/22/21501361/gugatan-soal-masa-jabatan-dikabulkan-mk-bima-arya-tetap-pimpin-kota-bogor