JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) memprediksi Firli Bahuri bakal ditahan usai berkas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"IPW menduga, penyidik akan menahan Firli usai berkas lengkap, kemudian menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Kata Sugeng, penyidik bakal mengenakan Firli dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik Polda Metro akan mengenakan pasal pemerasan dalam jabatan dan TPPU, sehingga yang diutamakan adalah penyeliesaian berkas perkara agar bisa P21," kata Sugeng.
Sementara itu, Sugeng menilai polisi saat ini belum memprioritaskan penahanan Firli.
"Penyidik tidak memprioritaskan mengenai penahanan firli tetapi memprioritaskan agar berkas perkara lengkap," ucap Sugeng.
Kini polisi sudah tiga kali memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/02/18050871/ipw-prediksi-firli-bakal-ditahan-usai-berkas-kasus-dugaan-pemerasan